Sukabumi,-Tutwurihandayani.my.id,- Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) level 4 bagi Jawa dan Bali, terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021.
“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Selasa (10/8/2021).
Menyikapi hal tersebut, Jajaran Polres Sukabumi Kota akan terus konsisten melakukan sejumlah kegiatan selama PPKM, seperti pengawasan protokol kesehatan, sosialisasi, penindakan hingga kegiatan penyekatan di beberapa perbatasan untuk membatasi mobilitas warga luar daerah yang akan memasuki wilayah Kota Sukabumi.
Kegiatan penyekatan tersebut dilakukan di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur Sukalarang, Jalan Raya Cibolang Cisaat, Depan Terminal Jubleg Kebonpedes dan Jalan Pelabuhan 2 Pangleseran.
Selain itu, penyekatan juga dilakukan di beberapa ruas jalan dan pintu masuk ke wilayah Kota Sukabumi, seperti Pertigaan Jalan Cemerlang, Jalan Lingkar Selatan dan Jalan Raya Selabintana Sukabumi.
Beberapa kegiatan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Sukabumi Kota IPTU Astuti Setyaningsih saat ditemui di Mapolres Sukabumi Kota.
“Memang betul, pasca diputuskannya massa PPKM Level 4 untuk Jawa dan Bali oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, kami Jajaran Polres Sukabumi Kota akan tetap konsisten melakukan beberapa kegiatan untuk mengurangi dan mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Astuti kepada awak media.
“Adapun kegiatan tersebut berupa pengawasan protokol kesehatan, sosialisasi, penindakan hingga kegiatan penyekatan di sejumlah perbatasan Kota,” pungkasnya.
T60