Cimahi.- Tutwurihandayani.my.id – Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi Menggelar Sumpah Janji atas pelantikan PAW Kusmawan Sebagai Anggota DPRD Kota Cimahi. Periode 2024-2029. bertempat di gedung DPRD Kota Cimahi jln Rd Demang (Rabu 7/10/2026)
Acara dihadiri oleh walikota dan wakil walikota Cimahi. Forkopimda TNI Polri serta tamu undangan lainnya dalam sambutannya Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widiamotko mengatakan, pelantikan anggota DPRD melalui mekanisme PAW merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi kelembagaan DPRD sekaligus memastikan aspirasi masyarakat tetap terwakili.
Menurut Wahyu, anggota DPRD yang baru dilantik memiliki tanggung jawab untuk menjalankan amanah masyarakat dengan penuh integritas serta melaksanakan tugas dan fungsi legislatif hingga berakhirnya masa jabatan.
“Pelantikan ini bukan sekadar pergantian personel, tetapi merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kami berharap anggota yang baru dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas untuk kepentingan masyarakat,” ujar Wahyu.
Ia berharap kehadiran Kusmawan dapat memperkuat kinerja lembaga legislatif, khususnya dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
Wahyu juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Cimahi dengan tetap menjaga fungsi serta kewenangan masing-masing lembaga.
Menurutnya, perbedaan pandangan dalam proses demokrasi merupakan hal yang wajar sepanjang diarahkan untuk menghasilkan kebijakan terbaik bagi masyarakat.
Ia pun mengajak seluruh anggota DPRD untuk menjaga soliditas internal serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.
“Selamat menjalankan amanah. Semoga dapat memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat dan bersama-sama menjaga marwah serta kehormatan lembaga DPRD Kota Cimahi,” pungkas Wahyu.
Kusmawan Siap Lanjutkan Amanah Almarhumah
Usai dilantik, Kusmawan menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan perjuangan dan amanah almarhumah anggota DPRD sebelumnya yang kini digantikannya.
Kusmawan terlebih dahulu menyampaikan doa dan penghormatan kepada almarhumah yang sebelumnya menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
“Alhamdulillah, hari ini saya sudah dilantik. Sebelumnya, saya mengucapkan doa khusus untuk almarhumah. Semoga beliau diterima iman Islamnya, diampuni segala kekhilafan dan kesalahannya,” ujar Kusmawan.
Ia menegaskan akan melanjutkan berbagai perjuangan yang sebelumnya menjadi perhatian almarhumah, terutama dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat di daerah pemilihan yang diwakili.
“Insya Allah kenangan dan perjuangan beliau akan tetap dilanjutkan oleh saya. Sesuai dengan amanah ini, saya punya prioritas untuk melanjutkan perjuangan almarhumah,” katanya.
Untuk sisa masa jabatan tahun 2026, Kusmawan mengatakan fokus utamanya adalah menampung dan mengawal aspirasi masyarakat, khususnya konstituen di Dapil 2.
“Untuk tahun 2026 ini, saya akan tetap mengawal aspirasi dan menampung aspirasi masyarakat, khususnya di Dapil 2. Karena ini merupakan kepanjangan dari amanah beliau, saya akan fokus ke situ,” ungkapnya.
Selain menjalankan tugas sebagai anggota DPRD, Kusmawan berharap keberadaannya dapat turut memperkuat soliditas Fraksi Partai Golkar di DPRD Kota Cimahi.
Dengan komposisi Fraksi Golkar yang kini berjumlah tujuh kursi, ia berharap semakin banyak kontribusi positif yang dapat diberikan bagi masyarakat Kota Cimahi.
“Dengan Fraksi Golkar yang sekarang sudah lengkap dengan tujuh kursi, tentunya harapan kami ini akan semakin menambah soliditas. Kami ingin Fraksi Golkar lebih berkontribusi dan memberikan dampak positif kepada masyarakat Cimahi,” tuturnya.
Kusmawan juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Kami berjanji dan punya tekad untuk meningkatkan soliditas antara kami di legislatif dengan eksekutif demi kepentingan masyarakat Kota Cimahi,” pungkasnya.
Ngatiyana: PAW Jaga Representasi Masyarakat
Sementara itu, Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, mekanisme PAW bukan sekadar proses untuk mengisi kekosongan kursi anggota DPRD, tetapi merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi kelembagaan legislatif sekaligus memastikan representasi masyarakat tetap berjalan.
“Penggantian antarwaktu bukan sekadar mengisi satu fungsi yang kosong. Lebih dari itu, penggantian antarwaktu merupakan bagian dari upaya menjaga agar fungsi representasi rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan,” ujar Ngatiyana.
Menurutnya, keberadaan anggota DPRD sangat penting karena lembaga legislatif memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Ngatiyana menegaskan, fungsi pembentukan peraturan daerah harus mampu menghasilkan kebijakan yang menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum.
Sementara fungsi anggaran harus memastikan pengelolaan keuangan daerah mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Adapun fungsi pengawasan, kata Ngatiyana, harus dilaksanakan secara objektif dan kritis untuk memastikan setiap program pemerintah benar-benar berjalan sesuai kepentingan masyarakat.
“Pengawasan bukan untuk saling menjatuhkan, tetapi untuk memastikan setiap program pemerintah benar-benar kembali kepada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ngatiyana berharap kehadiran anggota DPRD melalui mekanisme PAW tidak hanya melengkapi komposisi secara administratif, tetapi juga memberikan tambahan gagasan, perspektif, dan energi positif bagi lembaga legislatif.
Ia juga mengingatkan bahwa amanah sebagai wakil rakyat membawa tanggung jawab besar. Seorang anggota DPRD tidak hanya membawa kepentingan pribadi maupun partai politik, tetapi juga suara dan harapan masyarakat.
“Ketika seseorang duduk di posisi DPRD, yang dibawa bukan hanya nama partai, tetapi juga suara dan harapan masyarakat,” ungkapnya.
Ngatiyana mengajak jajaran legislatif dan eksekutif untuk terus menjaga hubungan kelembagaan yang harmonis. Perbedaan pandangan dalam pemerintahan dan demokrasi, menurutnya, merupakan hal yang wajar selama tetap diarahkan pada tujuan bersama.
“Boleh berbeda pandangan, tetapi jangan berbeda dalam tujuan untuk membangun Kota Cimahi,” ujarnya.
Pelantikan Kusmawan melalui mekanisme PAW diharapkan semakin memperkuat fungsi representasi masyarakat sekaligus mendorong sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Cimahi dalam
mewujudkan pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.(Tego)










