Rapat Paripurna DPRD. Wali Kota Cimahi Menyampaikan Tiga Raperda Penting

Cimahi109 Dilihat

CIMAHI-Tutwurihandayani.my.id- Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi. Ketiga Raperda tersebut mencakup penanganan sampah, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pengelolaan barang milik daerah (aset daerah) kamis (10/09/2026).

Dalam pidatonya, Ngatiyana menegaskan bahwa meski ketiga isu tersebut tampak terpisah, seluruhnya memiliki benang merah yang sama, yakni upaya membangun Kota Cimahi yang tertib, nyaman, serta dikelola dengan baik.Tiga Poin Utama Raperda

​Penanganan Sampah: Raperda ini fokus pada kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat melalui pendekatan edukasi, insentif, pengawasan, komunikasi, serta semangat gotong royong. Penanganan sampah dipandang bukan semata-mata soal larangan dan sanksi, melainkan tanggung jawab bersama.

Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat: Penyesuaian dilakukan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan perkembangan hukum pidana nasional, salah satunya dengan mengedepankan sanksi denda ketimbang pidana kurungan. Pendekatan utama yang diambil meliputi pencegahan, pembinaan, edukasi, dan persuasif. Sanksi pidana ditaruh sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), serta membuka ruang untuk sanksi kerja sosial.

​Pengelolaan Barang Milik Daerah: Merupakan perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2021 untuk memperkuat perencanaan, kejelasan status dokumen kepemilikan, pemanfaatan, serta pengawasan aset daerah. Seluruh aset daerah dipandang sebagai amanat masyarakat yang harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, efisien, dan optimal.

​Ngatiyana berharap proses pembahasan ketiga Raperda ini berjalan dengan semangat kolaborasi antara Pemkot Cimahi dan DPRD demi menghasilkan aturan yang memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Kota Cimahi.

(Tego)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *