Saat ini dari tim Kejati Jabar menggelandang Kadis dan Kabid Nya DPKPP Kabupaten Indramayu
Tutwurihandayani.my.id,- Indramayu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), menahan S, Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKP) Kabupaten Indramayu dan BSM, Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Pemukiman DPKPP Kabupaten Indramayu, Rabu (29/9/2021).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi uang rakyat pada proyek Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-alun, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Tahun Anggaran 2019.
Usai diperiksa sebagai tersangka S dan BSM turun dan mengenakan rompi jingga dikawal ketat oleh petugas Kejati Jabar untuk dibawa ke rumah tahanan mulai petang ini.
Dalam siaran pers yang diterima, S dan BSM, ditahan untuk dua puluh hari ke depan. Mereka ditahan di Polrestabes Bandung. Selain S dan BSM, Kejati Jabar juga telah menetapkan dua tersangka lain yakni seorang kontraktor berinisial PPP dan makelar proyek berinsial N.
Proyek tersebut bernilai Rp15 miliar. Praktik curang para tersangka terungkap dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi. Kerugian negara akibat korupsi sekitar Rp2 miliar.
“Tersangka akan kami tahan untuk dua puluh hari ke depan, sampai tanggal 18 Oktober 2021. Dan akan terus kami dalami kasusnya, sebelum perkaranya kami limpahkan ke pengadilan,” ungkap Kepala Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, kepada awak media.
(red)