Saat Rapat Kerja BKPSDM Mendapat Peringatan Keras Dari DPRD KBB

Bandung Barat135 Dilihat

Tutwurihandayani.my.id – Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) melontarkan peringatan keras kepada BKPSDM terkait lambannya pengisian jabatan strategis dan masih maraknya praktik pelaksana tugas (PLT) berkepanjangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Peringatan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPRD KBB bersama BKPSDM pada Kamis (7/5/2026), yang dihadiri Kepala BKPSDM Rega Wiguna, Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Kinerja (MPK), Subbag Kepegawaian Disdik, serta anggota Komisi I DPRD Bandung Barat.

Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi menegaskan, proses open bidding jabatan yang berlangsung pada Juni hingga Juli telah selesai sesuai target. Namun, DPRD kini memberi tekanan serius agar proses rotasi mutasi serta pengisian jabatan eselon III dan kepala sekolah segera dituntaskan dalam waktu maksimal dua bulan.

“Termasuk pengisian kepala sekolah untuk 3 TK, 298 SD, dan 14 SMP. Itu harus segera diselesaikan dan menjadi target BKPSDM,” tegas Sandi.

Menurutnya, kekosongan jabatan yang terlalu lama dibiarkan berpotensi mengganggu pelayanan publik serta memperlambat jalannya birokrasi pemerintahan daerah.

Tak hanya soal jabatan, Komisi I DPRD KBB juga menyoroti rendahnya disiplin aparatur sipil negara (ASN). DPRD mengaku menerima banyak laporan mengenai pegawai yang kedapatan nongkrong di luar kantor pada saat jam kerja berlangsung.

“Penegakan disiplin akan menjadi fokus utama pengawasan kami tahun ini. Tidak boleh ada lagi pegawai pemda yang keluyuran atau nongkrong di jam kerja tanpa alasan jelas,” ujar Sandi dengan nada tegas.

Sebagai tindak lanjut, dalam satu pekan ke depan Komisi I akan memanggil seluruh Subbagian Kepegawaian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Pemanggilan itu dilakukan untuk mengevaluasi sistem pengawasan internal serta memastikan disiplin ASN berjalan efektif.

“Kami ingin memastikan setiap perangkat daerah memiliki mekanisme pengawasan yang benar-benar berjalan. Jangan sampai ada pembiaran terhadap pegawai yang mangkir saat jam kerja,” katanya.

Dalam rapat tersebut, DPRD dan BKPSDM juga menyepakati empat poin penting sebagai dasar pengawasan lanjutan. Di antaranya percepatan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi, penghentian praktik PLT berkepanjangan, pemetaan kompetensi ASN berbasis merit system, hingga penyusunan database talent pool untuk jabatan strategis.

Selain itu, BKPSDM diwajibkan menyerahkan timeline resmi pengisian jabatan struktural kepada DPRD serta menyampaikan laporan progres reformasi birokrasi maksimal setiap empat bulan sekali.

Komisi I DPRD KBB menegaskan tidak akan tinggal diam apabila seluruh target tersebut kembali molor. DPRD bahkan membuka kemungkinan menggunakan hak pengawasan secara lebih keras.

“Ini bukan sekadar rapat formalitas. Kami sudah menuangkan peringatan tegas dalam kesimpulan rapat. Target dua bulan itu wajib dipenuhi. Jika tidak, kami akan panggil kembali BKPSDM dan merekomendasikan evaluasi pejabat terkait,” tandas Sandi Supyandi. *(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *