Sidang Kasus Ajay, Saksi Ahmad Saikhu Akui Dokumen Hanya Tiga dari 8 Dokumen yang Ditandatanganinya

 

Kuasa Hukum terdakwa Ajay, JPU KPK dan saksi Ahmad Saikhu sedang memperilihatkan dokumen-dokumen tersebut kepada Majelis Hakim sebagai bukti.

Bandung,-Tutwurihandayani.my.id,-

Lanjutan Sidang Walikota Cimahi (Non aktif) Ajay M Priatna yang tersandung kasus dugaan suap perizinan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Sakit Kasih Bunda (RSKB) anggaran Tahun 2018-2020 ini, yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung sekira pukul 10.00 WIB, Senin (03/05/2021).

Sidang berjalan lancar, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede, SH, MH, anggota Sutrisno, SH, MH dan Lindawati, SH. MH. Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha, SH, MH, Ridwan, SH, MH. dan Tri Handayani, SH, telah menghadirkan saksi dari pengusaha proyek Ahmad Saikhu sebagai Direktur Utama PT Daniar Pratama Internasional (DPI) JPU Ridwan saat mempertanyakan kenalnya dengan Ajay. Menurut Ahmad Saikhu dirinya diperkenalkan oleh Didin.

Selanjutnya, Ridwanpun mempertanyakan pula terkait keterlibatan Saikhu menggarap proyek RSKB. Menurut Saikhu dirinya mengisi formulir yang diajukan oleh Didin, untuk mengajukan penawaran nilai proyek via email.

“Waktu itu saya mengajukan nilai proyek keseluruhan sebesar Rp 56 Miliar,” ujar Ahmad Saikhu.

Dilanjutkan oleh Saikhu, dari pengajuan surat penawaran PT Daniar Pratama Internasional senilai Rp 56 miliar, pihaknya ternyata hanya mendapatkan nilai proyek dari RSKB sebesar Rp 15 Miliar.

“Nilai 15 Miliar tersebut adalah saya mendapatkan pekerjaan pondasi porpel, dan arsitektur data masuk 21 Januari dan mulai pekerjaan tanggal 4 Februari 2019,” ujarnya.

Menurut Saikhu kembali, pengawalan proyek tersebut mulai di bulan Agustus 2018. Dihitung masalah kontrak pekerjaan RSKB selama 1 tahun terhitung dari 2019 – 2020.

Itupun diakui oleh Saikhu bahwa dirinya sebelum mengerjakan Proyek Rumah Sakit Kasih Bunda, Saikhu terlebih dahulu telan menerima Down Poyment (DP) dari RSKB sebesar Rp 1,4 Miliar.

Tapi karena alasan pekerjaan proyek RSKB yang ditangani oleh PT DPI milik Ahmad Saikhu tidak benar, akhirnya pekerjaan PT DPI diputus hubungan kerjanya pada tanggal 25 April 2019.

Kuasa Hukum terdakwa Ajay, JPU KPK dan saksi Ahmad Saikhu sedang memperilihatkan dokumen-dokumen tersebut kepada Majelis Hakim sebagai bukti.

Saat Saikhu dipertanyakan oleh pihak JPU KPK Tri Handayani, terkat penandatanganan 3 SPK yaitu 2 SPK Utama dan 1 SPK adendum yang ditandatangani.

“Awalnya kontrak itu dijadikan satu, yaitu yang satu Rumah Sakit, kedua saya sebagai kontraktor dalam struktur ketiga untuk gabungan dengan kontraktor lain,” jelas Saikhu.

Begitupula Saikhu saat ditanya oleh Tim Kuasa Hukum dari terdakwa Ajay, Fadli Nasution, SH, MH, Zulfikri Lubis, SH, MH, Asban Sibagarian, SH, DR Suhartini, SH, MH, M Haikal, SH, dan Ria, SH. Ketua kuasa hukum terdakwa Ajay, Fadli Nasution juga mempertanyakan kebenaran masalah 8 dokumen kontrak kerjasama antara saksi Ahmad Saikhu dan Direktur Utama RSKB Nuningsih.

Pertama, surat rencana kesepakatan kerjasama tanggal 21 November 2018, dan surat kedua pada tanggal 18 Januari 2019 isinya adalah kontrak PT Medical Sejati (MS) dengan PT Daniar Pratama Internasional (DPI) juga dengan PT Ledino Mandiri Perkasa (LMP) dengan nilai kontrak Rp 40,9 Miliar.

Yang kedua perjanjian kerjasama antara PT MS dan PT DPI pada tanggal 31 Januari 2019. Dengan nilai kontrak sebesar 15 Miliar.

“Dalam kontrak ini ada disebutkan dalam pasal 5 Kontrak sub kontraktor, dalam pasal 5 ayat 5 mengawasi dan bertanggung jawab atas pekerjaan sub kontraktor yang ditunjuk oleh pihak pertama maupun oleh pihak kedua,” jelas Fadli.

Hal itu dari 8 dokumen yang diajukan oleh kuasa hukum yang ditandatangani oleh saksi Ahmad Saikhu, Ahmad Saikhu hanya mengaku tiga dokumen yang benar-benar ditandatangani oleh dirinya.

Sedangkan ke 5 dokumen lainnya Ahmad Saikhu tidak pernah menandatanganinya, karena sudah putus kontrak antara PT DPI miliknya dengan RSKB. (T60)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *