Syarat Musyawarah Luar Biasa KONI Kabupaten Bandung Barat

Plt Ketua Umum KONI Kabupaten Bandung Barat Lili Supriatna .(foto:istimewah)

KBB,- Tutwurihandayani.my.id,-Berdasarkan surat usulan yang masuk dari berbagai Cabang Olahraga (Cabor) agar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) secepatnya untuk menggelar Musyawarah Luarbiasa (Musorlub) KONI KBB untuk pemilihan Ketua KONI definitif di Kabupaten Bandung Barat baru 33 Surat Usulan dari berbagai Cabor yang diterima KONI KBB.

Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI KBB Lili Supriatna saat dikonfirmasi dikantor KONI KBB Jl. Panyawangan Raya Jl. Parahyangan Raya No.03, Kertajaya, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jum’at (24/9/2021).

Menurut Lili, pihaknya belum dapat melaksanakan Musorkablub tersebut, karena berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) diatur dalam pasal 30 ayat 3 bahwa

1. Musorkablub/Musorkotlub dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh Pengurus Koni Kabupaten/Kota.

2. Musorkablub/Musorkotlub dapat diselenggarakan atas rekomendasi dari rapat kerja Kabupaten/Kota yang disetujui oleh minimal 2/3 peserta sah Rapat kerja Kabupaten/Kota

3. Musorkablub/Musorkotlub dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota dan didalam surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan.

4. Surat tertulis sebagaimana dimaksudkan tersebut pada pasal 30 (2) wajib ditandatangani oleh Ketua Umum anggota yang mengajukan permintaan.

5. Apabila persyaratan pemintaan Musorkablub/Musorkotlub telah terpenuhi, pengurus KONI Kabupaten/Kota diwajibkan menyelenggarakan Musorkablub/Musorkotlub.

Karena saat ini Cabor yang ada di Kabupaten Bandung Barat ada 65 Cabor, ditambah 2 funsional yaitu baboksi dan PGJ, yang belum masuk Kasiwo, nanti menyusui, sedangkan surat usulan dari para cabor untuk diselenggarakan Musorkablub baru 33 Cabor yang melayangkan surat usulan, jadi hal itu belum bisa dilaksanakan karena belum mencapai minimal 2/3 surat yang masuk, berarti Musorkablub daoat dilaksanakan kalau surat usulan tersebut minimal ada 43 surat usulan dari cabor, baru bisa dilaksanakan,” terang Lili.

Bahkan Lilipun sangat berharap kalau ingin diselenggarakan Musorkablub lebih baik lagi seluruh cabor untuk mengusulkan surat usulannya lebih dari 2/3

“Lebih bagus lagi kalau dari 65 cabor mengusulkannya, kalau ini ingin dapat terselenggara, nanti kami akan membentuk tim panitia SC dan OC untuk penjaringan bakal calon Ketua Umum,” imbuhnya.

Sedangkan terkait masalah dana konpensasi untuk para cabor di KBB, Lili-pun akui dirinya ikut merasa prihatin, karena dana ditahun 2021 yang cair ditahap pertama hanya 10 prosen, pihaknya hanya menerima sekitar Rp 300 juta dan dibagikan kepada 61 Cabor yang akan mengikuti pelatihan.

“Kita dapat bayangkan, dengan dana sebesar itu dibagikan kepada 61cabor, jelas kurang memadai, itupun dibagikan secara klasifikasi, bila cabor yang masuk Babak Kualifikasi (BK), berbeda pembagiannya kepada cabor sebagai tuan rumah,” jelasnya.

Bahkan Lili-pun telah mengajukan surat kepada Plt Bupati KBB Hengky Kurniawan untuk dapat dikabulkan tambahan dana tersebut. (U/T)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *