Terkait Kasus AUS , Dua Ibu Rumah Tangga dan Tujuh dari Swasta Diperiksa KPK sebagai Saksi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikti. (foto:ist)

Tutwurihandayani.my.id,- NGAMPRAH,-
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus di bulan puasa ini gencar melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang terlibat kasus Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya Andri Wibawa (AW) yang terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) masalah pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial KBB) Tahun 2020.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri,. Menurut Ali pada Jum’at 30 April 2021, penyidik KPK melakukan pemeriksaan 9 saksi-saksi yang terlibat dengan permasalahan AUS tersebut.

Menurut Ali pemeriksaan saksi-saksi tersebut tidak dilakukan pemeriksaannya di Kantor KPK Pusat Jakarta,

“Tapi pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Cimahi Jalan. Jendral. H. Amir Machmud No.333, Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Prov. Jawa Barat,” terang Ali.

Alasan tidak dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tersebut di Kantor KPK Jakarta, menurut Ali, hal itu untuk menghindari penyebaran Covid-19 agar tidak meluas lagi penyebarannya.

Menurut Ali kembali, dari 9 saksi-saksi yang terperiksa ada dua saksi sebagai Ibu Rumah tangga yaitu, 1. Seftriani Mustafa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan 2. Devi Suciati juga sebagai (IRT.)

Sedangkan saksi-saksi lainnya yang terperiksa adalah 3. Rian Saktian berkedudukan sebagai Direktur Bintang Pamungkas.

4. Suryo Adi Wijoyo sebagai karyawan Swasta.

5. Ridwan Aprilliawan juga sebagai Swasta.

6. Dandi Hilman Setiawan juga sebagai Swasta.

7. Iwan Nurhari sebagai Wiraswata.

8. Djohan Chaerudin Sebagai Wiraswasta.

9. Ricky Suryadi juga dari pihak Swasta.

Menurut Ali, dari kesembilan saksi atas pemeriksaan tersebut akan menghasilkan bukti-bukti baru yang dapat dijadikan bukti yang otentik dalam berkas KPK. (T60)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *