Bandung, – Pengadilan Negeri Bandung hari ini menjatuhkan putusan dalam perkara pidana atas nama terdakwa MT dengan nomor perkara 786/Pid.B/2024/PN.Bdg.
Putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang melibatkan terdakwa, hingga menjalani serangkaian persidangan sejak awal tahun 2024 lalu.
Pada hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis terhadap (MT) dalam kasus penipuan senilai Rp.100 miliar yang digelar di ruang sidang III dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tuty Haryati.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun kepada MT karena terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun 6 bulan bagi terdakwa.
Diketahui, perkara ini bermula dari laporan The Siauw Tjhiu yang mengaku dirugikan setelah memberikan pinjaman modal sebesar Rp. 100 miliar kepada terdakwa. Dana tersebut dibayarkan melalui cek, namun saat dicairkan, cek ditolak oleh pihak bank.
Merasa tertipu, pelapor kemudian melapor ke Polda Jawa Barat hingga kasus ini bergulir ke meja hijau.
Tim Penasihat Hukum Terdakwa MT mengungkapkan, bahwasannya banyak sekali kekeliruan hakim atas putusannya.
Demikian juga Edward Edison Gultom, S.H yang merupakan salah satu Tim Penasihat Hukum Terdakwa dimana menyatakan keanehannya terhadap putusan hakim.
“Kami kecewa karena dalam putusan ini klien kami tetap dinyatakan bersalah. Padahal, seharusnya Jaksa Penuntut Umum yang wajib membuktikan kesalahan, bukan terdakwa yang harus membuktikan dirinya tidak bersalah,” ujar Edward usai persidangan, Selasa 17 Juni 2025.
Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan yang akan menjadi bahan pertimbangan Tim Penasihat Hukum untuk mengajukan upaya hukum banding, diantaranya:
*Pembuktian Terbalik*
Menurut Tim Penasihat Hukum, Terdakwa justru dibebani pembuktian tidak bersalah, yang semestinya menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa tidak bisa membuktikan tidak melakukan penipuan. Oleh karena itu, Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa telah melakukan penipuan, hal tersebut sangatlah keliru. Bahwasannya beban pembuktian tidak bersalah bukanlah pada diri Terdakwa melainkan Jaksa Penuntut Umum yang harus membuktikannya.
*Pasal 64 KUHP Dipakai Tanpa Dibuktikan*
Meski jaksa tidak memasukkan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut dalam tuntutannya, hakim justru mempertimbangkannya dalam putusan.
Hal ini tentu menjadi sangat aneh, suatu pasal yang tidak dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, justru dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Hal ini merupakan putusan Ultra Petita dan cacat yuridis.
*Keanehan Unsur Penipuan*
Dalam fakta persidangan, sebanyak 472 lembar cek kosong disebut baru dicairkan pada tahun 2021, sementara perbuatan terjadi di rentang tahun 2017–2018. Tim Penasehat Hukum menilai ini sebagai indikasi kuat bahwa tidak ada niat awal untuk menipu. Selain itu masih banyak fakta-fakta hukum yang meringankan lainnya yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
“Kalau memang ada niat menipu, mengapa menggunakan ratusan cek? Cukup satu atau dua saja sudah cukup. Ini yang menurut kami mengarah ke dugaan window dressing oleh pihak pelapor dalam meningkatkan performa rekening untuk kepentingan internal mereka sendiri,” tambahnya.
Terhadap putusan tersebut Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H. meyebutkan masih pikir-pikir dahulu, untuk memutuskan langkah serta upaya hukum kedepannya yang akan ditempuh. Terlebih, Tim Penasihat Hukum masih mengupayakan segera memperoleh salinan putusan untuk dipelajari lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti praktik penggunaan cek sebagai alat pembayaran dalam jumlah besar tanpa dana yang memadai, yang kemudian dijadikan dasar laporan pidana. Persidangan ini pun menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang sangat besar dan kerumitan pembuktian dalam proses hukumnya.
“Baik Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa sama-sama menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Dengan demikian, perkara ini belum sepenuhnya selesai dan bisa saja berlanjut ke tingkat lebih tinggi,” ucap praktisi hukum ini mengakhiri.
(Red)















