Bandung,-Tutwurihandayani.my.id,- R. Rully Nuryawan, seorang pengangguran yang mengaku sebagai jaksa bekerja sama dengan oknum pegawai BJB berinisial BS (sejak bulan Maret 2021 telah dipecat dengan tidak hormat) menipu korban Yusa Rahmadi sebesar Rp 1,9 miliar.
Berawal dari persahabatan Yusa Rahmadi dengan BS oknum pegawai BJB sekira bulan Juni 2020. Saat itu BS masih menjabat selaku salah satu pimpinan divisi di Bank BJB kantor pusat Bandung. BS menawarkan proyek IT bernilai hingga Rp 40 miliar di Bank BJB tersebut.
Karena yang mengajak adalah oknum dari BJB, maka Yusa percaya dan berniat mendapatkan proyek tersebut. Setelah itu, BS mengajak Yusa untuk bertemu Rully Nuryawan yang diperkenalkan sebagai jaksa dan dapat mempermudah untuk mendapatkan proyek itu.
Awal pertemuan dilaksanakan di sebuah café hotel berbintang kawasan Pancoran, Jakarta. Saat itu, Rully meminta korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1,9 miliar sebelum Oktober untuk mendapatkan proyek tersebut. Pada pertemuan tersebut, Rully mengaku sebagai jaksa di Kejaksaan Agung dan berpangkat bintang satu.
Akhirnya pada bulan September 2020, Yusa menyerahkan uang tahap pertama sebesar Rp 500 juta di sebuah café di daerah Setiabudi Kota Bandung. Kemudian pada bulan Oktober 2020, Yusa menyerahkan uang tahap kedua sebesar Rp 700 juta masih bertempat di café yang sama. Untuk penyerahan tahap ketiga, Yusa memberikan uang sebesar Rp 750 juta di sebuah club house lapangan golf daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan. Sehingga total uang yang diberikan mencapai Rp 1,9 miliar.
Setelah bulan Januari 2021, proyek yang dijanjikan oleh BS dan Rully tidak kunjung terealisasi, akhirnya Yusa mencoba menanyakan identitas Rully Nuryawan di Kejaksaan Agung RI, namun namanya tidak tercatat sebagai pegawai.
Akhirnya, pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021 sekira pukul 02.22 Wib bertempat di hotel Patra Semarang, Rully Nuryawan diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi yang dipimpin oleh Direktur A Joni Manurung dibantu Tim dari AMC dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Setelah itu, Rully Nuryawan dibawa ke kantor Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jl. Ambon Kota Bandung untuk dimintai keterangan oleh Tim PAM SDO Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Sugeng Hariadi, selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat.(G/red)