Th,- Jakarta — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Belitung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Belitung. Tersangka IS ditangkap di Komplek Summarecon Cluster Btari Blok BG 05 Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekira jam 19.20.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana, dalam Siaran Pers Nomor : PR – 1692/137/K.3/Kph.3/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022, bahwa Tersangka bernama IS, seorang laki – laki, lahir di Riau berusia 53 tahun, beralamat di Griya Cempaka Arum B-11 No. 135-136 RT 002/RW 008 Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, pekerjaan PNS/ Wiraswasta (Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan)
IS merupakan Tersangka dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 untuk biaya pembuatan studi kelayakan (feasibility study), pembuatan Detailed Enginering Design (DED), dan appressial untuk pembangunan SMP Negeri 8 Tanjung Pandan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp264.000.000,- (dua ratus enam puluh empat juta rupiah).
IS diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka untuk dilakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung. Tersangka tidak datang memenuhi panggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara patut yaitu panggilan ke-1 pada 26 September 2022, panggilan ke-2 pada 03 Oktober 2022, panggilan ke-3 pada 10 Oktober 2022, dan oleh karenanya, Tersangka IS dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim segera melakukan pemantauan yang intensif dan saat dipastikan keberadaan Tersangka, Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan. Setelah berhasil diamankan, Tersangka IS segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Belitung guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Tego/SP-Puspenkum)












