Ketua Komisi II DPRD Kota Cimahi Edi Kanedi pihaknya akan memanggil kembali para terkait tanggal 6 Oktober 2021.
Cimahi,-Tutwurihandayani.my.id,-
Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Jawa Barat (Appetra) Agus Juandi Fadillah, menyatakan, ia merasa kecewa masalah penyelesaian uang pengganti konsumen Pusat Niaga Cimahi (PNC) sudah sepuluh tahun tidak ada kejelasannya.
“Padahal penggantian uang tersebut oleh para pedagang sangat dinantikan sekali,” ujar Agus Juandi Fadillah usai memenuhi panggilan Komisi II DPRD Kota Cimahi, Rabu (29/9/2021).
Yang lebih disesalkan oleh Agus, saat dilakukan duduk bersama dengan pihak Komisi II DPRR Kota Cimah, ikedua pejabat birokrat Cimahi idak dapat hadir dan diwakilkan oleh Kepala Bagian Bina Ekonomi Mulyati.
“Secara tegas kami sangat kecewa dengan dengan tidak hadirnya Plt walikot Cimahi Bapak Ngatiyana ataupun minimal Sekda untuk penyelesaian pengembalian uang kios di PNC yang sudah dikeluarkan para pedagang,” ucap Agus.
Aguspun menjelaskan kembali, saat pertemuan antara perwakilan konsumen kios (pedagang) dengan Komisi II DPRD Kota Cimahi dan Kabag Bina Ekonomi Sekda Kota Cimahi, DPRD telah berjanji untuk memproteksi agar uang para konsumen yang sudah dibayarkan kepada pengembang untuk membeli kios bisa dikembalikan secara utuh.
“Jadi setelah digelarnya pertemuan tersebut dari pihak dewan akan berusaha bagaimana caranya uang konsumen bisa dikembalikan secara utuh,” kata Agus.
Sementara itu, Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Jatimandiri, Maktal Nugraha yang juga hadir dalam pertemuan tersebut menyataakan tidak merasa menerima uang satu rupiahpun, dari para pembeli kios.
Tapi kata Maktal, secara moral pihaknya akan dan harus memperjuangkan hak-hak para konsumen, karena Perusda telah merekomendasi pelaksanaan untuk Pembangunan PNC di daerah Cibeureum Cimahi.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut kata Maktal, semua ada pada manajemen, “Tetapi Pemerintah Daerah tidak dengan care manajemen Perusda sampai saat ini,” ucap Maktal.
SELANJUTNYA
Diterangkan kembali oleh Maktal, bahwa pada saat itu pihaknya berpikiran karena ada kerjasama antara pihak investor dari Korea yang bekerjasama dengan PDJM, uang konsumen akan dikembalikan, tetapi masalahnya Pemkot Cimahi tidak mengijinkannya hingga saat ini.
“Pertanyaannya kenapa ijin itu tidak keluar padahal tanah Cibeureum tidak ada gugatan sama sekali sama seperti ijin yang dikeluarkan untuk PNC. Ini ada apa ?,” terang Maktal.
Bahkan Maktalpun akui, sampai saat ini tidak ada status hukum yang menyatakan jika tanah Cibeureum yang diatasnya dibangun PNC status quo.
Maktalpun mengetahui bahwa dari Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri pada saat itu didepan Sekda, pernah menyatakan agar ditanah Cibeureum untuk segera dilakukan pembangunan, agar bila pembangunan PNC dilaksanakan, hal itu bisa menyelesaikan persoalan dengan konsumen PNC.
“Kita kembalikan lagi bagaimana sikap pegawai pemerintah yang digaji dan menikmati berbagai fasilitas dari rakyat koq berleha-leha,” sindirnya.
Sedangkan, menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Cimahi ,Edi Kanedi, tuntutan yang disampaikan oleh para pedagang sebagai konsumen PNC bukan harus diselesaikan oleh Pemkot Cimahi, tetapi harus ada kejelasan karena kerjasama dilakukan dengan PDJM yang merupakan BUMD milik Pemkot Cimahi.
“Saya bilang para pedagang ini terkena sial, ketika membeli kios pengembangnya kabur dan berkasus sehingga akhirnya dikejar oleh kita dan dikejar oleh para konsumen,” ungkapnya.
Namun kata Edi, bahwa Komisi II, akan melakukan pemanggilan kembali 6 Oktober 2021 yang akan datang.kepada pihak-pihak terkait dengan pembangunan PNC itu. (U/T)