Cimahi,-Tutwurihandayani.my.id,-
Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi melakukan sosialisasi berkenaan dengan petunjuk teknis Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021, bertempat di Hall Lantai 2 Gedung Cimahi Techno Park, Selasa (27/04/2021).
Sosialisasi ini dihadiri pula dan dibuka langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Walikota Cimahi Ngatiyana, adapun peserta sosialisasi terdiri dari unsur SKPD terkait di lingkungan Pemkot Cimahi, Tim Pokja BPUM dari Disdagkoperin, para operator BPUM dari Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Cimahi, Koordinator UMKM tingkat kelurahan se-Kota Cimahi, unsur perbankan, BUMN, koperasi dan komunitas pelaku usaha se-Kota Cimahi.
Ngatiyana mengatakan, sosialisasi pelaksanaan BPUM tahun 2021 ini ditujukan untuk pendalaman pemahaman kepada para stakeholders program BPUM khususnya di tingkat Kecamatan dan Kelurahan agar dapat melaksanakan program ini dengan baik.
Menurut Ngatiyana, salah satu perbedaan yang paling mencolok dalam pelaksanaan program BPUM pada tahun 2021 ini adalah terkait besarannya, dimana sebelumnya pada tahun 2020 lalu sebesar Rp. 2.400.000,- sekarang turun menjadi Rp. 1.200.000,-.
Meskipun jumlahnya menurun, hal ini tetap harus dilihat sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu keberlangsungan para pelaku usaha mikro di Indonesia.
Ditambahkan oleh Ngatiyana,kegiatan sosialisasi tersebut juga membahas evaluasi pelaksanaan program BPUM pada tahun 2020 lalu.
Untuk menyikapinya, maka pelaksanaan BPUM Tahun 2021 di Kota Cimahi akan menggunakan pendaftaran secara online melalui aplikasi BPUM GoCi (Layanan Informasi Pendaftaran BPUM Bagi Pelaku Usaha Kota Cimahi).
“Jadi untuk Cimahi dalam rangka pemberian bantuan UMKM menggunakan sistem online, yaitu dengan namanya GoCI, sehingga pembukaan sistem online ini perlu ada sosialisasi kepada pelaku UMKM sehingga tidak mengalami kesulitan di lapangan,” ujarnya.
Ngatiyana saat dikonfirmasi mengenai dugaan banyaknya bantuan yang salah sasaran, pihaknya mengklaim bahwa hal tersebut tidak banyak terjadi di Kota Cimahi.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi Dadan Darmawan memaparkan, pada tahun 2020 lalu, Kota Cimahi mengusulkan 44.678 pelaku usaha calon penerima BPUM, dan berdasarkan data penetapan penerima BPUM Tahun 2021 telah ditetapkan sebanyak 16.555 penerima BPUM di Kota Cimahi berdasarkan usulan Tahun 2020.
Berkenaan dengan kegiatan sosialisasi program BPUM tahun 2021 ini, yang menjadi sasaran utamanya adalah para pelaku usaha mikro, baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses.
Aturan mengenai nilai dari BPUM 2021 sendiri tertuang di dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 tahun 2021 yakni masing-masing pelaku usaha mikro akan memperoleh Rp1.200.000.
“Adapun ketentuan lain untuk pengajuan untuk memperoleh BPUM tersebut, di antaranya tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, bukan Aparatur Sipil Negara, bukan anggota TNI dan Polri, bukan pegawai BUMN, atau pegawai BUMD dan pastinya memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM,” jelas Dadan. (Uus)