CIMAHI, – Th, – Pemerintah kota Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menggelar konsolidasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, bertempat di Gedung Technopark Kota Cimahi, Jl. Baros Utama No.78, Kota Cimahi, Senin (18/08/2023)
Hadiri pada giat tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Cimahi, Drs Yanuar Taufik, yang mewakili PJ Wali kota Cimahi
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi,Tuti Hestiantina,dan para anggota, Gabung organisasi buruh seluruh Indonesia ( Gobsi) kota Cimahi.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Cimahi, Drs Yanuar Taufik, saat membacakan sambutan PJ Wali kota Cimahi H Dikdik S Nugrahawan mengatakan. Kegiatan konsolidasi serikat peket/ serikat buruh selain untuk membangun komunikasi dan Kondusivitas pemerintah dengan buruh,dalam rangka menciptakan keselarasan Duni usaha, juga sebagai ajang silaturahmi antar Disnaker kota Cimahi dan serikat buru.
“Konsolidasi serikat buruh merupakan upaya untuk menjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis, demokratis, berkeadilan antara pekerja dan pengusaha, dan pemerintah, sehingga terjadi peningkatan produktivitas kerja iklim usaha yang positif dan kondusif.
Lanjut Yanuar, seluruh stakeholder yang hadir berkomitmen untuk mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja dan buruh di kota Cimahi, karena sejalan dengan pembangunan kota Cimahi tahun 2023.Yaitu penguatan stabilitas sosial budaya selain ekonomi dan sumber daya manusia yang didukung dengan penguatan reformasi birokrasi,” terang nya.
Menurutnya, di tengah kondisi global yang bergejolak dan kondisi resesi ekonomi di beberapa negara, penguatan ekonomi domestik untuk menjaga daya saing harus menjadi prioritas pemerintah terutama stabilitas konsumsi privat dan investasi,” imbuhnya.
Undang-undang cipta kerja merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab perkembangan dinamika ketenagakerjaan,Undang-undang nomor 6 tahun 2023, merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelum yakni undang-undang nomor 11 tahun 2020,” tegasnya.
Perubahan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi undang-undang cipta kerja yang di lakukan Pemerintah di beberapa Daerah diantaranya: Manado,Medan,Batam,Makasar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan,dan Jakarta, juga kajian di berbagai lembaga daerah,” ujarnya.
( T60)