Ini Sanksi untuk ASN Bandung yang Nekat Melakukan Perjalanan Mudik

Kota Bandung,-Tutwurihandayani.my.id,-
ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dilarang melakukan perjalanan mudik lebaran 2021. Apabila ada yang nekat mudik, berbagai sanksi akan dijatuhkan oleh BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Kota Bandung Wawan. Beliau menegaskan, ASN dilarang melakukan mudik dan jika melanggarnya, konsekuensi yang didapatkan akan berat. “Jadi konsekuensinya berat kalau mereka nekat melanggar kebijakan Pemerintah baik Pusat mau pun Daerah. Jadi jangan sampai mengambil celah, apalagi ada cek poin untuk pemeriksaan,” ucap Wawan pada Bandung Menjawab dengan topik “Penegakkan Peraturan dan Sanksi Larangan Mudik Bagi ASN” di Taman Sejarah, Kota Bandung, Kamis (29 April 2021), dikutip dari laman resmi humas.bandung.go.id pada (30/4/21).

Ini Sanksi untuk ASN Bandung yang Nekat Melakukan Perjalanan Mudik.jpg
Menurut Wawan, bagi ASN yang tertangkap basah melanggar aturan larangan mudik tersebut, ada sanksi yang sudah diatur. Kota Bandung sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran dari Sekretaris Daerah Kota Bandung. “Itu sudah didistribusikan kepada seluruh perangkat daerah. Tinggal masing-masing perangkat daerah memonitor, mengawasi, dan mengendalikan ASN-nya. Nanti BKPSDM akan menerima apa yang dilaporkan oleh Perangkat Daerah, baru kita melakukan tindakan,” katanya.

Sanksi yang diterima oleh ASN, lanjut Wawan, ketika nekat melakukan mudik berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis yang bahkan bisa memberatkan bagi para ASN dalam karir ke depannya. Itu sudah diatur dalam Perwal 82 tahun 2020 tentang penilaian kinerja, termasuk sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin.

Lebih lanjut Wawan mengatakan mengenai konsekuensi yang didapatkan apabila terkena teguran lisan dan teguran tertulis. “Untuk teguran lisan, teguran tertulis itu bisa dipotong tunjangannya 50 persen selama satu bulan. Kalau pernyataan tidak puas itu selama tiga bulan. Tapi nanti dilihat berat tidaknya yang diputuskan melalui tahapan, proses klarifikasi, ada sidangnya pemeriksaan yang bersangkutan,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada ASN di lingkungan Kota Bandung menjadi contoh bagi warga sekitar. Dan ASN harus disiplin dan patuh pada peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. “Jadilah ASN yang disiplin, taat terhadap aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah,” tegasnya. (Hms/Uus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *