Kabid Humas Polda Jabar : Polrestabes Bandung Polda Jabar Amankan Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Kota Bandung

Tutwurihandayani.my.id,-

KOTA BANDUNG – Sat Narkoba Polrestabes Bandung Polda Jabar berhasil membekuk enam pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika 4dalam rentang tanggal 21 hingga 23 Mei. Dari enam orang yang dibekuk, terdapat satu kasus menonjol dengan tersangka berinisial ST.Kapolrestabes Bandung Polda Jabar Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya mengatakan, ST yang berperan sebagai kurir diamankan pada tanggal 21 Mei 2021 di wilayah Bojongloa Kaler dengan barang bukti berupa 1 kilogram sabu. Dia diamankan ketika hendak mengantarkan sabu melalui sistem tempel.

“Mendapat dari jasa pengiriman yang kemudian oleh kurir diambil oleh ST dan ditangkap oleh anggota di lapangan,” kata dia di Mapolrestabes Bandung Polda Jabar, Senin (24/5/2021).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menambahkan, ST mendapatkan barang tersebut dari jaringan lapas yang berada di Jakarta. Untuk satu kali pengiriman ST mendapatkan keuntungan senilai Rp 25.000,- 1 kilogram sabu yang diperoleh ST hendak diedarkan di wilayah Kota Bandung.

“ST sebagai kurir mendapat keuntungan setiap Rp 25.000,- ” ucap Kabid Humas.

Sementara itu, lima pelaku lain yang diamankan antara lain berinisial EF, RW, RS, GA, dan RF. Total barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut yakni 1.067 kilogram sabu, 13 butir psikotropika, hingga 99 butir obat-obatan jenis tramadol. Para pelaku dipastikan tak saling mengenal.

Menurut Kapolrestabes Bandung Polda Jabar, seluruh kasus yang diungkap masih dalam pengembangan. Polisi pun akan berkoordinasi dengan lapas di Jakarta terkait peredaran narkotika. Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar melapor ke bila menerima informasi adanya tindak penyalahgunaan narkotika.

“Semuanya dalam pengembangan dan dalam proses Satnarkoba Polrestabes Bandung,” pungkas dia.

Akibat perbuatannya, pengedar narkotika jenis sabu disangkakan Pasal 114 ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Sementara itu, pelaku penyalahgunaan psikotropika disangkakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman kurungan 5 tahun.

Us

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *