Kajati Jabar Terima Aset Hasil Barang Rampasan Negara, Tanah Dan Bangunan Senilai 3 Miliar

Berita179 Dilihat

Bandung,– Th,- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar), Prof. Dr. Asep N. Mulyana melakukan penandatanganan serah terima aset berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 212 meter persegi berikut bangunan diatasnya sesuai SHM No. 2047 atas nama Surjadi Widjaja yang berlokasi di Perumahan Singgasana Perdana yang terletak di Jl. Kuta Kencana Tengah XI B-23 Cibaduyut Wetan Kota Bandung.

Acara tersebut dilaksanakan di Aula R. Soeprapto Lantai 8 Kantor Kejati Jabar, pada hari Kamis 27 Oktober 2022.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Sutan S.P Harahap, S.H.,M.H dalam Siaran Pers Nomor: PR-047 /Kph.2/10/2022 tanggal 27 Oktober 2022,acara Penandatanganan Serah Terima Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Pada Kejaksaan R.I tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset ( Kapus PPA) Kejaksaan R.I Syaifudin Tagamal, Yuyus Wahyudi Kabid Barang Rampasan dan Sitaan PPA beserta Jajaran, S.H., M.H, Asisten Pidana Umum, Asisten Pembinaan, Asisten Pidana Khusus dan Kajari Kota Bandung.“Dalam sambutannya Kajati Jabar Prof. Dr. Asep N. Mulyana menyampaikan ucapan terimakasih atas penyerahan aset tersebut, ini menunjukan bahwa Pusat Pemulihan Aset (PPA) bukan semata-mata lembaga yang berada dibawah Kejaksaan Agung saja, tapi dengan keberadaan PPA ini dapat memberikan manfaat yang dapat membantu menyiapkan sarana dan prasarana infrastruktur untuk kedepan,” ujar Sutan S.P Harahap.Kasi Penkum Kejati Jabar juga mengungkapkan, dalam kesempatan yang sama Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifuddin Tagamal dalam sambutannya menyampaikan bahwa perombakan organisasi kejaksaan dengan diundangkannya Undang-Undang Kejaksaan No. 11 tahun 2021 ada penambahan unit baru diantaranya Jampidmil, Kesehatan Yustisial dan perubahan Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset segera mendapat persetujuan, tentunya sarana dan prasarana juga akan bertambah. Semoga dengan barang rampasan berupa aset yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini dapat bermanfaat dalam menunjang tugas pokok dan fungsinya dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. (Tego /SP-Penkum Kejati Jabar).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *