Kejati Jabar Angkat Bicara Terkait Pernyataan Arifin Merasa Dikriminalisasi

Bandung Raya217 Dilihat

Foto: Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar,Nur Sricahyawijaya.SH.MH.

Bandung,- Tutwurihandayani.my.id – Pernyataan Arifin Gandawijaya yang merasa dikriminalisasi dadi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) satu tahun penjara atas tuduhan menggunakan surat ahli waris palsu dalam perjanjian jual beli tanah, mendapat tanggapan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Nur Sricahyawijaya.

Apalagi adanya pengakuan Arifin bahwa dirinya telah mengirim surat ke Presiden RI untuk meminta perlindungan hukum dan menyebut dirinya dijadikan korban mafia tanah.

Nur menegaskan proses hukum yang dijalani terdakwa dari awal penerimaan berkas oleh jaksa peneliti hingga dibacakan tuntutan terhadap terdakwa merupakan adanya dua alat bukti.

“Dua alat bukti itu atas unsur unsur pasal yang terdapat dalam berkas perkara dan juga unsur pasal yang didakwakan ke terdakwa,” tutur Nur Sricahyawijaya pada Selasa 2 Desember 2025.

Nur menambahkan unsur padal tersebut dapat dibuktikan JPU didalam persidangan dengan fakta persidangan yang membentuk keyakinan terhadap perbuatan terdakwa sesuai yang didakwakan.

“JPU membacakan surat tuntutan yang terbuka untuk umum bukan merupakan balas dendam murni memperhatikan fakta yang terungkap dipersidangan,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari sengketa hak kepemilikan atas sebidang tanah di Desa Lengensari, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Pusat perkara pidana ini adalah transaksi jual beli tanah senilai Rp2,5 miliar yang terjadi pada 2015. Terdakwa dituduh telah menggunakan surat palsu dalam transaksi tersebut.

Dokumen yang dimaksud adalah Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 07 tanggal 15 April 2015, dibuat oleh Notaris Dedeh Aminah.

Transaksi ini melibatkan almarhum Djedje Adiwiria sebagai penjual, yang merupakan ayah dari Deni Irwan.

JPU menilai surat pernyataan ahli waris yang digunakan Arifin dalam transaksi diduga bukan dokumen sah, melainkan dibuat seolah-olah asli sehingga merugikan ahli waris yang sah. (Tego)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *