Bandung- tutwurihandayani.my.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima penyerahan tahap dua tersangka kasus sengketa tanah Dago Elos dari Polda Jawa Barat.
Dua orang tersangka yakni, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller diserahkan Penyidik Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Senin 22 Juli 2024.
Asisten Pidana Umum Kejati Jabar Dr.Neva Sari Susanti,SH.M.Hum., membenarkan telah menerima penyerahan tahap dua dari Polda Jawa Barat dua orang tersangka terkait sengketa tanah Dago Elos yakni, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
‘Perkara ini telah dilakukan P.21 pada tanggal 17 Juli 2024 dan pada hari ini bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, hari ini kami telah menerima dua orang tersangka inisial HHM dan DRM berikut barang bukti.
Adapul pasal yang disangkakan terhadap dua Muller bersaudara yakni, pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.’Ujar Neva.
Lebih lanjut dikatakan Neva bahwa proses perkara ini diakuinya agak lama karena pihak kejaksaan membutuhkan betul-betul dan berhati-hati dalam menangani perkara ini karena masih ada proses gugatan perdata pada waktu itu.
Neva mengaku siap untuk melanjutkan perkara ini ketahap penuntutan. ‘Kami siap untuk menagani perkara ini, kita juga telah melibatkan tim Satgas Mapiah Tanah untuk menagani perkara ini.
Dalam waktu dekat kami akan secepatnya melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Bandung dan sebanyak 7 orang jaksa penuntut umum yang akan menyidangkan perkara ini’tegas Neva.
Tego










