OS PT PLN Lakukan Mediasi Dengan Management Haleyora Power Terkait Kekurangan Pembayaran THR 2021 Anggota OS PLN Dalam Sesi Audensi dengan Region 1 Bandung di Jalan Mekar Wangi No 1.F
Tutwurihandayani.my.id,-
Bandung,- Rabu 5 Mei 2021 para karyawan OS PT PLN Bandung bersama-sama melakukan mediasi dengan management perusahaan PT Haleyora Power , Tentang kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya ke agama’an.yang mana dari pihak management perusahaan yang menghadiri nya adalah:
1.Bapak Rivan SDM Region 2
2.Bapak Hendro Manager PT. Haleyora Power
3.Bapak Sody
4.Ibu Marita Dan dari pihak pekerja OS PLN nya ..
1.Ketua PUK Budi Setiawan
2.Sekertaris Iwan Setiawan
3.Deni Rachmat
4.Nanung
5.Asep Badrulayn dan kawan kawan.
Dimana pendapat pengusaha bahwa pengusaha tetap bersikukuh dengan perdir 0219. Dan pendapat para serikat pekerja SPEE FSPMI menuturkan, dasar hukum dan mekanisme pemberian THR sudah diatur oleh Pemerintah, dalam Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan ketentuan pemberian THR diatur dalam Pasal 6 yaitu Tunjangan Hari Raya Keagamaan termasuk pada pendapatan Non Upah.
kemudian pada pasal 7 tunjangan hari raya kegamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada buruh/pekerja dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya kegamaan.
“Tata cara pembayarannya diatur dalam Peraturan Mentri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat 1 huruf (a) bunyinya pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
Kemudian pada Ayat 2 pengertian upah 1 (satu ) bulan adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.Itu yang harus di berikan oleh pihak pengusaha.
Selanjutnya apabila permintaan kami (OS PLN) tidak di gubris atau tidak ada tindak lanjut, maka kami semua akan melakukan “Aksi”. (Uus)