Tutwurihandayani.my.id,-
BANDUNG,- Pemeritah daerah menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Sistem otonomi daerah memungkinkan daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur daerahnya sendiri, dimana perusahaan derah wajib memberdayakan mensejahterakan potensi warganya yang ada diwilayahnya hal tersebut disampaikan oleh kuasa keluarga CV.Mandiri Pratama Chevy Evi Sutisna dan Sri Royani (Riri) kepada awak media. (Senin 26/4/2021).
Selanjutnya Sri Royani menjelaskan hal lain yang terjadi di Kota Bandung adanya ‘Ambil Alih Paksa’ Lahan Parkir Pasar Kosambi Bandung yang dimulai sejak awal April 2021, ada kejanggalan dan menuai masalah berdampaknya pada 10 kepala keluarga terlantar kehilangan mata pencaharian.
Pasalnya antara CV. Mandiri Pratama (Pengeola lahan parkir lama Pasar Kosambi Bandung sejak 2009, disingkat Pengelola Parkir Lama) dengan PD Pasar Bermartabat Kota Bandung terdapat surat PKS No. 511.2/307A PD,PB/2009).
Sementara sangat mengagetkan pengeola parkir lama, tiba-tiba sejak Selasa 30 Maret sampai 2 April 2021 datang sesorang yang mengaku sebagai perwakilan pengusaha dari Kota Bekasi sebagai pengelola baru yang bukan putra daerah.
Seseorang ini datang sambil membawa-bawa surat PKS (Perjanjian Kerjasama) antara Perumda Pasar Juara Kota Bandung dengan PT. Atmosfir Kreasi Mandiri Nomor. 027/PKS 06a – PERUMDA. PJ/2021.
Tentu, kami merasa kaget dan shock. Kami segera meminta waktu, mengklarifikasi langsung kepada Kepala Unit Pasar dan Perumda Pasar Juara. herannya, Kepala Unit Pasar tidak mengetahui adanya SPK tersebut apa pura pura tidak tahu.
Selanjutnya, kami berusaha mendatangi Direksi Perumda Pasar Juara di Jalan Sederhana Kota Bandung, namun tidak pernah ditanggapi dengan diam seribu basa! Heran kan ini ada apa sebenarnya di balik ini.
Herannya, berdasarkan CV Madiri Pratama pernah dipanggil oleh Unit Pasar cq Kepala Unit Pasar (Kosambi) yang menyatakan biaya sewa harus naik dan menyanggupi pada angka Rp. 30 juta/bulan yang harus disertai kontrak kerja sama, singkatnya Kepala Pasar pun menyanggupinya dan yang bersangkutan menyuruh membuat surat penawaran secepatnya, dengan janji akan segera mengurus surat PKS.
Singkatnya, CV Mandiri Pratama pun pada 29 Januari 2021, telah mengirimkan penawaran ini ! Namun, pada Selasa, 30 Maret 2021 malah datang seseorang yang mengiwir-ngiwir surat PKS antara Perumda Pasar Juara Kota Bandung dengan PT. Atmosfir Kreasi Mandiri Nomor. 027/PKS 06a – PERUMDA. PJ/2021.
Yang lebih menyakitkan belakangan diketahui, penawaran dari pihak lawan CV Mandiri Pratama ini kesanggupannya sebesar Rp. 20 juta/bulan (lebih rendah,
Akhinya Kami pada hari ini di halaman depan Kantor Pemkot Bandung melakukan konferensi pers dan telah melayangkan surat pemberitahuan dan protes ke Walikota Bandung, yang ditembuskan ke Kemendagri RI, Gubernur Jabar, BPKP Jabar, Inspektorat Kota Bandung, Badan Pangawas Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Direksi Perumda Pasar juara, Ketua DPRD Kota Bandung, Ketua DPRD Kota Bandung Komisi B, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Kepala Kejari Kota Bandung, Kapolrestabes Bandung,”Jelasnya.
Sementara Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung yang di wakili Kabid Kewaspadaan Nasional Tatang Hamdani, menanggapi permohonan yang di ajukan oleh CV Mandiri Pratama,terkait pelindungan hukum dan sosial atas perkara pengelolaan parkir di Pasar Kosambi Kota Bandung menyampaikan bahwa pihaknya berjanji Kesbangpol akan melaporkan kepada pimpinan dan akan memediasi mempertemukan dengan pihak terkait agar permasalahan ini jelas dan cepat selesai.
“kami akan menghadirkan para pihak yang terkait sehingga ada titik terang dan ada penjelasan dari semua pihak yang bersangkutan” ungkapnya.