Gabungan petugas saat melakukan melakukan pembubaran sebuah acara syukuran hajatan yang berlangsung di Desa Cigugur Girang, Kampung Pasir Muncang Rt01 RW18, Kecamatan Parongpong, Senin (05/07/2021).Parongpong,-Tutwurihandayani.my.id,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) beserta Polres Cimahi melakukan pembubaran sebuah acara syukuran hajatan yang berlangsung di Desa Cigugur Girang, Kampung Pasir Muncang Rt01 RW18, Kecamatan Parongpong, Senin (05/07/2021).
Hal ini dilakukan Satpolt PP KBB terkait pelaksanaan penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah KBB.
“Jadi jam 12.20 WIB tadi kita tiba di lokasi acara, lalu memberikan teguran kepada pelaksana hajatan, dan melakukan himbauan wajib masker, dan melakukan pembubaran kepada pelaku seni panayaga dalam hajatan tersebut”, ujar Asep Sehabudin, Kepala Satpol PP KBB.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Iwan Mustawan Azis (Camat Parongpong), Yadi (MP Kecamatan Parongpong), dan Kompol Darto (Kapolsek Cisarua).
Untuk personel sendiri ada 2 orang dari Polres Cimahi, 3 orang dari Satpol-PP KBB, 2 orang Satpol PP Kecamatan, dan 2 orang Kadus dari Desa.
Gabungan petugas melakukan melakukan pembubaran sebuah acara syukuran hajatan yang berlangsung di Desa Cigugur Girang, Kampung Pasir Muncang Rt01 RW18, Kecamatan Parongpong, Senin (05/07/2021).
“Berdasarkan pengecekan di lokasi acara, ternyata ada 300 orang yang masuk daftar undangan, dimana 212 undangan telah tersebar, dan tersisa 88 undangan”, terang Asep.
Dengan menggunakan tenda berukuran 20×13 meter, disiapkan 150 kursi dan 16 meja, serta dari kelompok Panayangan Cempaka Warna yang total hadir 27 orang (13 orang bermain alat seni, 11 orang petugas sound system, 2 orang operator speaker, 1 orang mixer operator.
“Pembubaran berlangsung kondusif hingga sekitar pukul 13.30 WIB. Kita lakukan penyitaan berupa undangan, Buku Undangan, dan Foto KTP”, pungkas Asep. (Abdul Kholilulloh)