Selama 11 jam penggeledahan di Gedung Bupati Bandung Barat, KPK mengamankan 2 koper serta satu dus yang diduga barang bukti terkait pengadaan barang pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 tahun 2020. Foto: Suwitno
Tutwurihandayani.my.id,-
Ngamprah,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Dari ketiga saksi tersebut diantaranya, Kepala Inspektorat KBB, Yadi Azhar. Sedangkan dua nama lainnya yaitu Herman Permadi dan Efi Sukandi.
“Hari ini (8/6) dijadwalkan pemeriksaan saksi TPK terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam siaran persnya, Selasa (8/6/2021).
Pemeriksaan kepada tiga orang ASN KBB itu dilakukan tim penyidik KPK di Mapolres Cimahi.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres CImahi Jl. Jend. H. Amir Machmud No. 333, Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi,” jelas Ali.
Diketahui, dalam dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
KPK telah menetapkan tersangka kepada Bupati Bandung Barat Nonaktif, Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa, dan M Totoh Gunawan. U/T